Densus 88 Tidak Menemukan Bahan Peledak Saat Menangkap Farid Okbah di Bekasi

Ahmad Ramadhan mengatakan, Densus 88 menemukan barang bukti berupa dokumen yang menjelaskan peran dari tiga tersangka yang ditangkap.

Lebrina Uneputty
Sabtu, 20 November 2021 | 15:23 WIB
Densus 88 Tidak Menemukan Bahan Peledak Saat Menangkap Farid Okbah di Bekasi
Ilustrasi Densus 88 (Polri..go.id)

LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI, sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI. Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah dinonaktifkan setelah penangkapan.

"Terhadap 3 tersangka terorisme yang diamankan yaitu AZA, FAU, dan AA, akan dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang terorisme," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes kemarin.

Sedangkan, kata dia, lembaga amal zakat Bait Mal Abdurrahman bin Auf yang merupakan afiliasi dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dipersangkakan Undang-undang khusus yaitu UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang pendanaan terorisme.

"Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini