Kejati Jabar Turun Tangan Soal Kasus Istri Marahi Suami Mabuk Dihukum 1 Tahun Penjara

Untuk diketahui, kasus Valencya ini viral di media sosial lantara dirinya dihukum 1 tahun penjara gara-gara marahi suami yang sedang mabuk.

Andi Ahmad S
Kamis, 18 November 2021 | 09:16 WIB
Kejati Jabar Turun Tangan Soal Kasus Istri Marahi Suami Mabuk Dihukum 1 Tahun Penjara
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

SuaraBekaci.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Valencya alias Nengsy Lim di Karawang, Jawa Barat menjadi perhatian banyak pihak. Sebelumnya Kejagung, kali ini dari Kejati Jabar.

Untuk diketahui, kasus Valencya ini viral di media sosial lantara dirinya dihukum 1 tahun penjara gara-gara marahi suami yang sedang mabuk.

Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan pihaknya sudah ikut turun tangan sebelum surat perintah eksaminasi dari Kejagung turun.

Adapun eksaminasi itu dilakukan karena diduga ditemukan pelanggaran jaksa dalam penanganan perkara kasus tersebut.

Baca Juga:Satu Jam MUA Nungguin Klien di Depan Kamar Hotel, Padahal Alarm Bunyi

"Jadi sejak timbulnya permasalahan itu, Kajati memerintahkan Aswas (Asisten Bidang Pengawasan) mengecek, penelusuran baik di Kejati maupun Kejari Karawang," kata Dodi, mengutip dari Antara.

Selain itu, menurutnya, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana juga cukup menaruh perhatian dalam kasus tersebut. Sehingga menurutnya lagi, Aswas telah diperintahkan untuk melihat penanganan perkara itu dari hulu hingga ke hilir.

"Sehingga dengan begitu kita bisa ketahui penanganan perkara ini sesuai prosedur atau tidak," katanya.

Namun hasilnya, kata dia, pihaknya masih belum bisa menjelaskan karena masih menunggu hasil eksaminasi yang dilakukan Kejagung.

"Kita tunggu bersama prosesnya bagaimana, langkah yang diambil bagaimana, yang pasti Jampidum sudah melakukan eksaminasi khusus seperti yang disampaikan," kata dia lagi.

Baca Juga:Sebelum Ditemukan Meninggal Dunia, Mahasiswa IPB Diduga Injak Anak Ular Kobra

Adapun sejauh ini sembilan orang jaksa baik dari Kejati Jabar maupun Kejari Karawang termasuk Asisten Pidana Umum Kejati Jabar tengah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Kejagung melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara Valencya yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara akibat memarahi suaminya. Padahal, Valencya diduga menjadi korban KDRT dalam kasus tersebut.

Kejagung harus turun tangan dengan melakukan eksaminasi. Hasil eksaminasi itu diperoleh sejumlah temuan mulai dari Kejari Karawang dan Kejati Jabar dinilai tidak memiliki kepekaan terhadap penanganan perkara tersebut. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini