Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Bekasi, Kuasa Hukum: Heran Dituduh Jamaah Islamiyah

Kuasa Hukum ketiga terduga teroris yakni Ismar Syafruddin mempertanyakan kejelasan penetapan kliennya tersebut yang dituduh sebagai jaringan jamaah islamiyah (JI).

Andi Ahmad S
Rabu, 17 November 2021 | 10:09 WIB
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Bekasi, Kuasa Hukum: Heran Dituduh Jamaah Islamiyah
Penangkapan terduga teroris di Bekasi. (Suara.com/Yacub)

SuaraBekaci.id - Ketiga tersangka terduga teroris yakni Farid Ahmad Okbah, Abung Al-Hamat, dan Ahmad Zain di tangkap Densus 88 Antiteror di Bekasi, Selasa (16/11/2021) kemarin.

Kuasa Hukum ketiga terduga teroris yakni Ismar Syafruddin mempertanyakan kejelasan penetapan kliennya tersebut yang dituduh sebagai jaringan jamaah islamiyah (JI).

"Sangat mengherankan dituduh macem-macem Jamaah Islamiyah coba, JI ini kan dari pihak kepolisian sendiri menyatakan itu," jelasnya kepada wartawan di Yayasan Al-Islam Islamic Center, Jalan Kampung Sawangan, Kelurahan Jati Melati, Selasa (16/11/2021) malam.

Sampai saat ini, lanjut Ismar, pihak tidak diberikan kesempatan untuk mendampingi ketiga terduga teroris tersebut.

Baca Juga:Tangkap Anggota Komisi Fatwa MUI, Densus 88 Incar Terduga Teroris Lain

Dia juga menyebut, pihaknya tidak tahu keberadaan ketiga terduga teroris itu.

"Sampai saat ini kita tidak diberi kesempatan sebagai lawyernya untuk mendampingi beliau dan belum tau beliau saat ini dimana," katanya.

Dia juga menyebut akan melakukan audensi kepada Kapolri terhadap terduga teroris ketiga kliennya itu.

"Saya juga dan teman teman PDRI (Partai Dakwah Rakyat Indonesia) akan melakukan protes keras terhadap pak Kapolri dan mungkin kita akan audiensi," tegasnya.

"Mungkin kita besok (Hari ini) akan ke Komnas HAM dan ke Komisi III sama kita berusaha menemui pak Kapolri," lanjutnya.

Baca Juga:Anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain dan Ketum PDRI Ditangkap Densus 88

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri meringkus 3 terduga Teroris di Kota Bekasi termasuk di antaranya Ustadz Farid Ahmad Obah, Selasa (16/11/2021).

Kabag Penerangan Umum (Penum) divisi Humas polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertuliskan melaporkan, kedua tersangka berinisial AA dan AZ ditangkap pagi tadi di dua tempat berbeda.

Kedua tersangka berinisial AA ditangkap di Jalan Merbabu Raya Perumahan Pondok Melati Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, pukul 04:39 WIB.

Sedangkan AZ ditangkap di Jalan Raya Legok Masjid Pondok Melati, Kota Bekasi. AZ diduga terlibat Dewan Syuro Jamaah Islamiyah dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf.

Kedua tersangka AA dan AZ diduga terlibat dalam jaringan teroris Anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa Tahun 2017 dan Pengurus Atas Pengawas Kelompok JI.

"Kedua inisial AA, ditangkap di hari selasa tanggal 16 november pukul kira-kira pukul 05.00 di jalan raya legok, jati melati, kota bekasi. Yang bersangkutan anggota pengawas perisai nusantara esa tahun 2017. Kemudian, FAO ditangkap sama di Kelurahan Jati Melati. Kemudian FAO tahun 2018 dia ikut memberikan uang tunai untuk perisai nusantara esa".

"Kemudian, tersangka FAO ikut memberikan solusi kepada saudara AS yang telah ditangkap terkait dengan pengamanan anggota JI pasca penangkapan saudara PW dengan membuat wadah baru. Adapun partai yang dibentuk oleh FAO adalah partai dakwah rakyat indonesia atau pdri," demikian jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan.

Kontributor : Imam Faisal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini