SuaraBekaci.id - Novel Baswedan merespons curhatan Bupati Banyumas kepada Ketua KPK tengah pekan lalu. Eks penyidik senior KPK ini mengatakan OTT itu kan selalu terkait dengan perbuatan korupsi delik suap, yang mana dalam UU Tipikor jelas masuk kategori menerima janji atau hadiah.
“Artinya setuju untuk menerima (menerima janji) sudah merupakan pidana selesai. Sehingga petugas yang mau OTT tinggal lihat di lapangan apakah pejabat tersebut berbuat suap,” jelas Novel dalam cuiatan di akun media sosialnya dikutip Senin 15 November 2021.
Nah kalau KPK menerima usulan Bupati Banyumas untuk memberitahu kepala daerah sebelum OTT ya itu artinya bukan OTT, tapi membocorkan OTT dong.
“Bila diketahui terima, petugas tinggal OTT & ambil bukti-buktinya. Kalau dibilang: ‘sebelum di OTT dicegah dulu’, itu salah paham. Karena hampir selalu perbuatan menerima janjinya sudah dilakukan. Kalau diberitahu dulu, itu bocorkan OTT. Takut kena OTT? Ya jangan terima Suap,” kata mantan penyidik senior KPK itu.
Penjelasan Bupati Banyumas
Melansir Hops.id curhatan Bupati Banyumas soal OTT ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah Se-Jawa Tengah dengan KPK di Semarang pada Kamis pekan lalu.
Dalam dialog tersebut, Husein curhat, kan yang namanya kerja KPK kan pencegahan tindak korupsi. Nah kalau demikian, mestinya dalam hal OTT sebaiknya kepala daerah yang terindikasi korupsi ya diberitahu atau diingatkan dulu.
“Kami para kepala daerah kami takut nggak mau di-OTT. Kami mohon ke KPK sebelum OTT apabila ditemukan kesalahan, kami dipanggil dulu. Kalau ternyata dia berubah ya sudah dilepas, kalau nggak berubah baru ditangkap pak,” curhat Husein dalam potongan video yang viral di TikTok.
Nah belakangan setelah viral, Husein kemudian mengklarifikasi, video tersebut tidak lengkap.
Dalam dialog itu, Husein mengaku menyampaikan 6 hal poin, salah satunya soal upaya pencegahan korupsi.
Menurutnya dalam pencegahan itu apa nggak lebih baik kalau KPK itu jangan langsung menangkap kepala daerah tapi mengingatkan dulu lah, dan disuruh kembalikan ke negara lima kali lipat.
“Toh untuk OTT, sekarang KPK dengan alat yang canggih, (dalam) satu hari mau OTT lima bupati juga bisa. Baru kalau ternyata berbuat lagi ya di-OTT betulan, dihukum tiga kali lipat silakan atau hukum mati sekalian juga bisa,” tuturnya dikutip Suara.com.
Namun demikian, Husein ngaku cuma memberikan usulan. Semuanya kembali kepada KPK yang mendapatkan tugas pencegahan korupsi.
Dia meyakini kalau KPK total banget, kepala daerah itu 90 persen bisa kena soal tindakan korupsi.