Jusuf Kalla: Ada 4 Syarat Naik Haji, Iman, Uang, Kesehatan dan Kuota

Setiap tahun sekitar 200.000 jiwa penduduk Indonesia menjadi pendaftar baru untuk menjalankan rukun Islam kelima tersebut.

Lebrina Uneputty
Sabtu, 06 November 2021 | 14:38 WIB
Jusuf Kalla: Ada 4 Syarat Naik Haji, Iman, Uang, Kesehatan dan Kuota
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla saat bersilahturahmi dengan pengurus DMI Sumatera Utara (Sumut) di Masjid Al Musaannif, Kota Medan, Senin (25/10/2021). [[Tangkapan layar/Ria Rizki]

SuaraBekaci.id - Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jusuf Kalla berharap pelaksanaan ibadah haji normal kembali di tahun depan dan kuota dapat bertambah empat sampai lima juta setiap tahunnya.

Menurut Jusuf Kalla ada 4 syarat naik haji di Indonesia, pertama yaitu Keimanan, kedua keuangan, ketiga kesehatan dan dan keempat kuota.

"Ada empat syarat untuk naik haji, yakni keimanan, keuangan, kesehatan, dan terakhir kuota. Walaupun tiga syarat pertama terpenuhi tetapi kuotanya penuh, tetap tak bisa naik haji," katanya.

Sebab itu, JK berharap kuota haji untuk Indonesia dapat bertambah sebanyak empat hingga lima juta setiap tahunnya sehingga jumlah daftar tunggu dari Indonesia dapat berkurang.

Baca Juga:Deretan Syarat Penerima Bansos Kemensos dan Cara Mendapatkannya

Jusuf Kalla juga berharap di tahun mendatang, pelaksanaan ibadah haji bisa kembali normal.

"Saya sangat berharap mulai tahun depan pelaksanaan ibadah haji bisa kembali berjalan normal," kata Jusuf Kalla saat menghadiri pelantikan Pengurus Pusat IPHI periode 2021—2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (06/11/2021)

Wakil presiden ke-10 dan ke-12 RI tersebut mengatakan bahwa pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2020 dan 2021 tidak berjalan seperti biasanya karena krisis pandemi COVID-19.

"Naik haji pada tahun-tahun ini tidak segampang seperti sebelumnya, kuota juga terbatas karena pandemi," katanya.

Selain itu, kebijakan di Arab Saudi juga berdampak pada jumlah kuota calon jemaah haji dari Indonesia yang masuk dalam daftar tunggu dengan lama rata-rata 30 tahun.

Baca Juga:Apa Itu Uji Emisi? Ini Pengertian, Denda hingga Syarat Lulusnya

JK menyebutkan kalau di Jawa, rata-rata 20 tahun menunggu. Akan tetapi, di Sulawesi sampai 40 tahun menunggu.

"Jadi, kalau mendaftar pada usia 20 tahun, naik hajinya setelah berusia 60 tahun," kata Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu pula.

Ia mengatakan bahwa animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji masih sangat tinggi.

Setiap tahun sekitar 200.000 jiwa penduduk Indonesia menjadi pendaftar baru untuk menjalankan rukun Islam kelima tersebut.

Oleh karena itu, JK berharap jajaran pengurus IPHI yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya untuk berbagi pengetahuan terkait dengan pelaksanaan ibadah haji kepada jemaah.

"Tentu saja kami berharap IPHI bisa menjalankan tugasnya untuk memberikan pengalamannya dan pengetahuannya kepada calon-calon haji agar jemaah bisa jadi haji mabrur," ujarnya.[Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini