SuaraBekaci.id - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, membenarkan surat Kemendagri untuk Gubernur Jawa Barat terkait Wakil Bupati Bekasi yang beredar, Selasa (26/10/2021).
Menurut Anggota Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Nyumarno, surat tersebut adalah SK Mendagri yang seharusnya dijalankan dengan segera.
"Iya betul (itu sk kemendagri), Menteri Dalam Negeri sudah menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022," terang Nyumarno
Nyumarno pun menjelaskan bahwa SK tersebut telah diterima yang bersangkutan dalam hal ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Sudah, kan yang dapat surat itu gubernur dong yang bersangkutan," jawabnya.
Saat ditanya lebih jauh mengenai surat SK Wakil Bupati tersebut Nyumarno merinci.
"Selain menerbitkan Surat Keputusan, Menteri Dalam Negeri juga berkirim surat ke Gubernur Jawa Barat, perihal Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri. Surat tersebut dengan Nomor: 132.32/6777/OTDA, tertanggal 21 Oktober 2021. Dalam Surat Menteri yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat tersebut, Gubernur juga diminta untuk melaksanakan Pelantikan terhadap Sdr.H.Akhmad Marjuki, SE sebagai Wakil Bupati Bekasi, dan menyampaikan Laporan dan Berita Acara Pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri Cq.Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Surat tersebut di tandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, atas nama Menteri Dalam Negeri," papar Nyumarno.
Sebelumnya diberitakan, beredar Surat Kemendagri soal Pengangkatan Wakil Bupati isinya agar Gubernur Jawa Barat segera melantik Wakil Bupati Bekasi terpilih sisa masa jabatan dari Bupati Eka Supria Atmaja yang telah meninggal dunia.