Kasipenkum Kejati Lamung I Made Agus Putra Adyana tampil pasang badan mendampingi Jaksa A. Di depan para pewarta, meminta maaf dan mengaku mewakili Jaksa A, bahwasanya ada kesalahan informasi antara Jaksa A dan Jurnalis Amri.
Soal konfirmasi berita tentang terima uang dari si Warga Desy, I Made Agus Putra Adyana membantah. "Terkait, informasi yang di konfirmasi rekan kita, dari jurnalis suara.com, Jaksa A membantah dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp30 juta itu, " katanya.