SuaraBekaci.id - Para Pemandu Lagu (PL) Tempat Hiburan Malam (THM) kini bisa tersenyum karena Pemerintah telah menurunkan Level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan melonggarkan sejumlah aturan.
Seperti diketahui, pelaku usaha THM diizinkan beroperasi dan menerima kunjungan umum terkait level PPKM yang dilonggarkan pemerintah.
Salah satu PL THM Karaoke saat dijumpai Suarajabar.com, tersenyum senang dengan peraturan tersebut. PL berinisial AW itu mengatakan, sejak kebijakan PPKM berlaku mereka kesulitan mencari nafkah.
"Saya sangat mendukung jika memang THM bisa dibuka di PPKM level dua ini, teman-teman yang berprofesi sebagai LC bisa bekerja kembali, begitu juga karyawan yang bekerja di Karaoke bisa mencari penghasilan kembali. Sudah terlalu lama kami tidak bekerja," ungkapnya.
Baca Juga:Nganggur sejak Awal Juli 2021, PL Karaoke Kini Mulai Bisa Tersenyum
Sementara itu, Ketua harian Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Indonesia (Aperki) Yudi Otong menyebut, mereka sudah mempersiapkan aturan main operasional saat PPKM level 2.
"Ada beberapa tempat THM yang ada fasilitas resto dan Hotel itu prokesnya sudah lengkap bahkan ada kode QR Codenya. Nah untuk yang tidak ada fasilitas restonya kami masih mengajukan izin kode QR Codenya ke Kementrian Pariwisata, yang pasti kita sudah siap untuk beroperasi kembali dan patuh terhadap aturan yang berlaku," jelasnya.
Adapun THM harus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan sebelum diizinkan kembali beroperasi.
"Mereka harus bikin SOP, mengirim surat ke satgas untuk membuka THM dengan pelaksanaan protokol kesehatannya," tuturnya.
Seperti diketahui, turunnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang disandang Kota Sukabumi dari level 3 k level 2 menjadi angin segar bagi para pelaku di sektor bisnis hiburan.
Baca Juga:PPKM Level 2, Pemkot Tangsel Izinkan Tempat Karaoke dan Spa Beroperasi, Ini Syaratnya
Sesuai degan Inmendagri, daerah yang menyandang status PPKM Level 2 dapat memberi lampu hijau pada hiburan malam untuk kembali beroperasi dan menerima kunjungan umum.
Kondisi ini tentu menjadi angin segar bagi pengusaha hiburan malam dan pekerjanya seperti pemandu lagu atau PL karaoke yang sudah tidak masuk kerja sejak PPKM pertama kali diterapkan pada awal Juli 2021 lalu.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi, Wahyu Handriana mengatakan, untuk tempat hiburan malam atau THM secara aturan level 2 sektor pariwisata sudah bisa dibuka. Namun ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh.
"Kalau dari satgas belum (mengeluarkan izin) tapi kemungkinan kalau sudah masuk level dua akan dipercepat dibuka bahkan kemarin juga kita sudah melakukan audiensi bersama pengelola THM," ujarnya Rabu (20/10/2021).