SuaraBekaci.id - Jadwal layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Kota Bekasi hari ini, Kamis (21/10/2021).
Melansir Korlantas Polri, Layanan SIM Keliling Polresto Bekasi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Seperti diketahui, Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021.
Bagi masyarakat Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan SIM, Polresto Bekasi Kota tetap beroperasi secara terbatas.
Sedangkan layanan SIM Keliling hari ini akan berlokasi di Metropolitan Mall Bekasi mulai pukul 08:00WIB - 10:00WIB.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
Rp.80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan
Rp.75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.