Polisi Bongkar Pemalsuan Data Pribadi, Pelaku Pakai Belanja di Home Credit dan Tokopedia

Setelah mendapat data pribadi tersebut, pelaku melakukan pembelanjaan secara daring di ecommerce Tokopedia dengan membeli emas dan telepon seluler (ponsel)

Lebrina Uneputty
Kamis, 14 Oktober 2021 | 06:25 WIB
Polisi Bongkar Pemalsuan Data Pribadi, Pelaku Pakai Belanja di Home Credit dan Tokopedia
Ilustrasi belanja online. [unsplash]

SuaraBekaci.id - Polisi bongkar pemalsuan data pribadi, pelaku menggunakan identitas atau data pribadi palsu untuk belanja di PT Home Credit Indonesia dan Tokopedia. 

"Kasus penipuan disertai pemalsuan, korbannya PT Home Credit Indonesia. Waktu kejadian Juni 2021," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Modus operandi para pelaku adalah membeli data pribadi seseorang lengkap dengan KTP dan foto memegang KTP dari akun Telegram atas nama Raha.

"Dia beli harga Rp7,5 juta untuk status dan data pribadi berupa selfi sambil memegang KTP," ujar Yusri.

Baca Juga:Polri Tangkap 19 Tersangka Penyusup Iklan Judi Online ke Website Resmi Pemerintah

Setelah mendapat data pribadi tersebut, pelaku melakukan pembelanjaan secara daring di ecommerce Tokopedia dengan membeli emas dan telepon seluler (ponsel). Kedua tersangka membeli emas dan ponsel karena mudah dijual kembali.

Pelaku kemudian memilih sistem pembayaran melalui Home Kredit dan menggunakan data pribadi seseorang yang dibeli di akun telegram tersebut.

Pihak Home Credit kemudian melakukan penagihan kepada pemilik data KTP tersebut namun ditolak karena pemilik KTP merasa tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman ke Home Credit.

"Ada 150 data fiktif yang ditemukan dan melakukan transaksi menggunakan Home Credit," ujarnya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Polda langsung melakukan penyelidikan dan mendapati ada empat pelaku. Dua pelaku yang berinisial UA dan SM telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Baca Juga:Viral Wanita Wisuda Online Sambil Nikah, Buket Uang Raksasa Isinya Bikin Melongo

Yusri mengatakan. polisi menangkap kedua tersangka di Jakarta. Namun Yusri belum menjelaskan lebih lanjut kapan keduanya ditangkap.

Polisi telah melakukan penahanan kepada kedua tersangka dengan persangkaan Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 12 tahun.

"Kami lapis lagi di UU Nomor 3 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Yusri. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini