Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.
"Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," ujar Argo.
Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.
Sementara itu, mengutip Suara.com Tim Kuasa Hukum Korban Rezky Pratiwi menyatakan pihaknya sudah menyimpan petunjuk foto para anak kemerahan bagian intim dan rujukan dokter lain yang menerangkan diagnosa Child Abuse dan kerusakan organ intim.
Baca Juga:Pendampingan Kasus Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur, Bareskrim Polri akan Ke Sulsel
"Itu kami akan serahkan jika polri sudah mengambil sikap bahwa kasus ini akan dibuka penyelidikannya kembali dan akandiambil alih," jelasnya.