SuaraBekaci.id - Bagi warga Kota Bekasi yang hendak melakukan admnistrasi perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) berikut jadwal dan lokasi yang dilansir dari Korlantas Polri.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali masih terus diperpanjang, Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan.
Untuk jadwal layanan SIM Keliling hari ini, Senin 20 September 2021 di Carreforur Harapan Indah, mulai pukul 08:00WIB sampai dengan 10:00WIB.
SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.