RESMI Muhammad Kece Resmi Masuk Sel Tahanan, Ditangkap di Bali, Penghina Nabi Muhammad

Penahanan dilakukan Bareskrim Polri. Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat konten YouTube.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 26 Agustus 2021 | 10:57 WIB
RESMI Muhammad Kece Resmi Masuk Sel Tahanan, Ditangkap di Bali, Penghina Nabi Muhammad
YouTuber Muhammad Kece. [Ist]

SuaraBekaci.id - Penghina Nabi Muhammad pengikut jin, Muhammad Kece ditahan. Muhammad Kece masuk sel tahanan dan akan mendekam selama 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan Bareskrim Polri. Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat konten YouTube.

"Benar, 20 hari penahanannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (26/8/2021).

Muhammad Kece melambaikan tangan saat digelandang ke Bareskrim Polri, Jakarta. (Suara.com/M Yasir)
Muhammad Kece melambaikan tangan saat digelandang ke Bareskrim Polri, Jakarta. (Suara.com/M Yasir)

Penahanan merujuk pada ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan penyidik untuk menahan tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan. Masa penahanan dapat diperpanjang 40 hari jika diperlukan.

Baca Juga:Muhammad Kece Ditangkap, Publik: Yahya Waloni Nistakan Kristen Kenapa Dibiarkan?

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengaku, penahanan Muhammad Kece dilakukan pada Rabu (25/8/2021) malam.

Sebelumnya, Muhammad Kace tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.20 WIB. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri, Rabu (25/8/2021) sore. [ANTARA]
Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri, Rabu (25/8/2021) sore. [ANTARA]

"Muhammad Kace sudah ditahan, tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB," katanya.

Muhammad Kace dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman penjara hingga enam tahun.

Ia dikasuskan karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi.

Baca Juga:Bareskrim Polri Tahan YouTuber Muhammad Kece 20 Hari

Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini