SuaraBekaci.id - Polisi tangkap pembacok ketua RW Gang Poncol Kampung Kebon Kelapa. Tadinya si Pak RW mau pisahkan aksi tawuran di sana. Tapi apes, dia dibacok.
Tawuran terjadi di kawasan RT 05 RW 08, Desa Sagara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno mengatakan, kejadian tawuran tersebut terjadi sekira pukul 01.30 WIB, Rabu (18/8/2021) lalu.
Korban bernama Dadang sebagai ketua RW setempat menjadi sasaran pembacokan ketika melerai tawuran yang terjadi di wilayahnya tersebut.
Baca Juga:Syarat Warga Bekasi Bisa Vaksin Pfizer di Jakarta
Akibatnya, korban mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuhnya karena sabetan celurit.
"Berawal saat dua kelompok saling menantang di media sosial, akhirnya mereka janjian untuk melakukan tawuran di lokasi tersebut," kata dia kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Melihat ada sekelompok remaja terlibat tawuran, kata Edy, korban yang baru saja selesai membagikan hadiah lomba aguatusan berinisiatif untuk melerainya.
Namun, nahasnya justru dianggap bagian dari salah satu kelompok lain sehingga mendapatkan tindakan penganiayaan berat.
"Melihat ada tawuran korban yang selaku ketua RW ini melerai kedua belah pihak namun korban dipikir oleh salah satu kelompok adalah lawan dari mereka, sehingga saat korban terjatuh langsung dilakukan pembacokan," ujar dia.
Baca Juga:Varian Delta Ganas, Nakes di Bekasi Ngaku Khawatir Terpapar karena Belum Divaksin Booster
Dikatakan Edy, korban mengalami sejumlah luka bacokan cukup serius pada bagian lengan kanan belakang dan punggungnya. Alhasil, korban dilarikan ke Rumah Sakit Eka Hospital Tarumajaya untuk mendapatkan perawatan medis.
"Korban sampai sekarang masih menjalani perawatan insentif," kata dia.
Mendapatkan laporan itu, pihak Reskrim Polsek Tarumajaya langsung mendatangi lokasi, melakukan penyelidikan dengan membentuk tim.
Sehingga didapatkan hasil ada sejumlah pelaku lain yang melakukan pembacokan terhadap korban.
Kemudian, lanjut Edy, pihaknya berhasil menangkap satu pelaku pembacokan berinsial ABS alias Cibaw (18).
Pelaku ditangkap dikediamannya, dari hasil penyelidikan dan keterangan korban maupun saksi-saksi di lokasi kejadian, termasuk dari rekaman video yang kejadian ini sempat viral di media sosial.
"Untuk pelaku lainnya identitasnya sudah dikantongi dan masih dalam proses pengejaran," ungkapnya.
Berikutnya, kata Edy, dari penangkapan tersangka langsung dilakukan pengembangan ke tempat yang biasa mereka berkumpul yang masih di wilayah Kabupaten Bekasi.
Di lokasi penangkapan, ditemukan senjata tajam beruap celurit yang dipergunakan oleh tersangka untuk membaca korban.
Kemudian, saat didalami ternyata empat minggu sebelum mereka melakukan tawuran. Mereka juga melakukan tindakan pembegalan sepeda motor di wilayah Tarumajaya.
"Kita cek ada laporan polisinya korban yang mengalami aksi perampasan motor itu," katanya.
Dalam aksinya itu komplotan begal ini terbilang sadis lantaran kerap membacok korban jika melawan, seperti dari laporan korban pembegalan tersebut.
Dari tangan pelaku, lanjut Edy, polisi berhasil mengamankan satu buah celurit, plat nomor dan sepeda motor, pakaian yang digunakan pelaku dengan label geng motor dan pakaian celana panjang saat melakukan pembacokan.
Atas kejahatannya pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke 2, subsider 351 ayat (2) KHUPidana dan atau pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kontributor : Imam Faisal