SuaraBekaci.id - Daftar penerima vaksin moderna selain tenaga medis. Pemerintah menerima hibah 8 juta dosis vaksin Moderna dari Covax Facility.
Selanjutnya vaksin ini akan diberikan kepada tiga golongan warga yang berhak dapat vaksin Moderna.
Berikut daftar penerima vaksin moderna:
- Ibu hamil
- Orang dengan komorbid yang belum pernah divaksin.
- Tenaga kesehatan dan penunjang kesehatan
Bedanya, vaksin Moderna akan menjadi booster dosis ketiga bagi tenaga kesehatan dan penunjang kesehatan.
Baca Juga:Kelompok Rentan, 1.515 Ibu Hamil di Kota Malang Akan Disuntik Vaksin Covid-19
Namun, ibu hamil dan orang dengan komorbid vaksin Moderna akan disuntikkan dalam dua dosis. Sasarannya adalah warga berusia 17-40 tahun.
Melansir laman resmi Kementerian Kesehatan, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmidzi, menyebutkan alokasi vaksin Moderna untuk tenaga kesehatan dan penunjang kesehatan adalah 2,4 juta dosis.
Kementerian Kesehatan kemudian memutuskan memberikan 5,1 juta dosis tersisa kepada masyarakat umum, yakni ibu hamil dan orang dengan komorbid. Keputusan ini disahkan dalam surat bernomor SR.02.06II/2025/2021 tentang Alokasi Distribusi Vaksin COVID-19 Moderna-COVAX Facility M2 Agustus 2021.
Nadia menambahkan pemberian vaksin Moderna akan diprioritaskan bagi ibu hamil dan orang dengan komorbid di daerah risiko tinggi.
Salah satunya adalah Kabupaten Kutai Kartanegara yang memulai penyuntikan vaksin Moderna 14 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga:Layanan Vaksin Moderna Bagi Penderita Autoimun Dibuka Besok di Jakpus, Ini Persyaratannya
Selain itu DKI Jakarta mendapat jatah vaksin Moderna sebanyak 200 ribu. Sementara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur menerima masing-masing 500 ribu dosis vaksin Moderna.
Lalu, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Barat kebagian jatah lebih dari 100 ribu dosis vaksin Moderna.
Dia menambahkan jarak pemberian vaksin Moderna dari dosis pertama dan kedua adalah empat minggu.
“Untuk pemberian dosis satu vaksinasi bagi ibu hamil dimulai pada trisemester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin yang diberikan. Misalnya, untuk vaksin merek Moderna, interval dosis 1 dan 2 adalah 4 minggu,” katanya.
Pemberian vaksinasi dosis ketiga sebagai booster untuk tenaga kesehatan dan penunjang kesehatan ini telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI berdasarkan hasil kajian mereka.
Nah, itulah siapa saja golongan warga yang berhak dapat vaksin Moderna.
Jadi, tidak hanya nakes saja, tapi ibu hamil dan orang dengan komorbid juga diperbolehkan.
(Nadia Lutfiana Mawarni)