Tak hanya itu, berdasar hasil penyidikan diketahui pula bahwa tersangka sempat mengajak korban bersetubuh.
"Saat terakhir sempat mengajak korban bersetubuh tapi di tolak korban sehingga terjadi ribut di situ hingga terjadi penganiayaan dilakukan tersangka yang mengakibatkan matinya si korban," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya kekinian Habib telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.
Baca Juga:Kubur Mayat Terapis di Kolong Tol, Habib Sempat Salat Berjemaah dengan Korban