Perbedaan Aturan PPKM Level 4 yang Baru dan Lama Sampai 16 Agustus 2021

Ini adalah kesekian kalinya PPKM Level 4 diperpanjang oleh pemerintah. Namun keputusan perpanjangan PPKM diambil lantaran telah menuai hasil positif.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:42 WIB
Perbedaan Aturan PPKM Level 4 yang Baru dan Lama Sampai 16 Agustus 2021
INFOGRAFIS: Apa Beda Aturan PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat?

Dalam aturan tersebut tercantum pula daftar sejumlah tempat yang wajib sertifikat vaksin covid-19.

Adapun isi dalam aturan tersebut:

Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium."

Dalam aturan ini juga dicantumkan pengecualian bagi kelompok warga yang memang tidak memungkinkan vaksinasi, seperti karena alasan medis (harus menyertakan surat keterangan dokter) dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun. Serta bagi yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tiga bulan terakhir dengan surat hasil tes Covid-19.

Baca Juga:Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021, Ini Perbedaan Aturan yang Diberlakukan

Daftar Tempat Wajib Sertifikat Vaksin Covid-19 di Jakarta:

  • Supermarket
  • Pasar swalayan
  • Pasar tradisional
  • Toko kelontong
  • Apotek
  • Toko obat
  • Pedagang kaki lima (PKL)
  • Agen voucher
  • Salon/pangkas rambut
  • Laundry
  • Bengkel kecil
  • Asongan
  • Cuci kendaraan
  • Warung makan
  • Warteg
  • Lapak jajanan
  • Restoran
  • Kafe
  • Restoran dalam gedung atau mal hanya menerima layanan delivery/take away
  • Mal/pusat perbelanjaan

Tetap diizinkan buka dengan syarat pengunjung dan pegawai wajib telah divaksinasi. Pegawai toko dengan layanan penjualan online dan pegawai sektor esensial seperti supermarket dan restoran

  • Rumah dan kegiatan peribadatan
  • Petugas dan jemaah yang mendatangi tempat peribadatan diharuskan sudah vaksin. Kegiatan peribadatan masih dilarang untuk sementara.
  • Fasilitas layanan kesehatan
  • Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik

Moda transportasi

  • Setiap ada aturan tentunya ada sanksi untuk pelanggaran yang terjadi. Begitu juga untuk kalian yang tidak taat saat mengunjungi sepuluh tempat di atas. Apa sanksi bagi pengunjung yang melanggar aturan di tempat yang wajib sertifikat vaksin covid-19?
  • Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Not 3 Tahun 2021, sanksi bagi pelanggar yang dikenakan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin hingga pencabutan izin usaha.
  • Sehingga bagi seluruh pengelola tempat-tempat di atas wajib bertanggungjawab dan memastikan seluruh pengunjung telah divaksinasi. Jika tidak diterapkan, maka bersiap untuk dikenakan sanksi bagi pengelola dan tempat usaha yang melanggar.

(Yulia Kartika Dewi)

Baca Juga:PPKM Level 3 Diperpanjang, Kota Bukittinggi Izinkan Belajar Tatap Muka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini