Perbedaan Aturan PPKM Level 4 yang Baru dan Lama Sampai 16 Agustus 2021

Ini adalah kesekian kalinya PPKM Level 4 diperpanjang oleh pemerintah. Namun keputusan perpanjangan PPKM diambil lantaran telah menuai hasil positif.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:42 WIB
Perbedaan Aturan PPKM Level 4 yang Baru dan Lama Sampai 16 Agustus 2021
INFOGRAFIS: Apa Beda Aturan PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat?

Dalam aturan tersebut tercantum pula daftar sejumlah tempat yang wajib sertifikat vaksin covid-19.

Adapun isi dalam aturan tersebut:

Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium."

Dalam aturan ini juga dicantumkan pengecualian bagi kelompok warga yang memang tidak memungkinkan vaksinasi, seperti karena alasan medis (harus menyertakan surat keterangan dokter) dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun. Serta bagi yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tiga bulan terakhir dengan surat hasil tes Covid-19.

Baca Juga:Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021, Ini Perbedaan Aturan yang Diberlakukan

Daftar Tempat Wajib Sertifikat Vaksin Covid-19 di Jakarta:

  • Supermarket
  • Pasar swalayan
  • Pasar tradisional
  • Toko kelontong
  • Apotek
  • Toko obat
  • Pedagang kaki lima (PKL)
  • Agen voucher
  • Salon/pangkas rambut
  • Laundry
  • Bengkel kecil
  • Asongan
  • Cuci kendaraan
  • Warung makan
  • Warteg
  • Lapak jajanan
  • Restoran
  • Kafe
  • Restoran dalam gedung atau mal hanya menerima layanan delivery/take away
  • Mal/pusat perbelanjaan

Tetap diizinkan buka dengan syarat pengunjung dan pegawai wajib telah divaksinasi. Pegawai toko dengan layanan penjualan online dan pegawai sektor esensial seperti supermarket dan restoran

  • Rumah dan kegiatan peribadatan
  • Petugas dan jemaah yang mendatangi tempat peribadatan diharuskan sudah vaksin. Kegiatan peribadatan masih dilarang untuk sementara.
  • Fasilitas layanan kesehatan
  • Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik

Moda transportasi

  • Setiap ada aturan tentunya ada sanksi untuk pelanggaran yang terjadi. Begitu juga untuk kalian yang tidak taat saat mengunjungi sepuluh tempat di atas. Apa sanksi bagi pengunjung yang melanggar aturan di tempat yang wajib sertifikat vaksin covid-19?
  • Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Not 3 Tahun 2021, sanksi bagi pelanggar yang dikenakan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin hingga pencabutan izin usaha.
  • Sehingga bagi seluruh pengelola tempat-tempat di atas wajib bertanggungjawab dan memastikan seluruh pengunjung telah divaksinasi. Jika tidak diterapkan, maka bersiap untuk dikenakan sanksi bagi pengelola dan tempat usaha yang melanggar.

(Yulia Kartika Dewi)

Baca Juga:PPKM Level 3 Diperpanjang, Kota Bukittinggi Izinkan Belajar Tatap Muka

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini