Syarat Terbaru Naik KRL Jabodetabek Setelah PPKM Diperpanjang, Harus Bawa 3 Surat Ini

Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali.

Pebriansyah Ariefana | Achmad Fauzi
Selasa, 10 Agustus 2021 | 10:12 WIB
Syarat Terbaru Naik KRL Jabodetabek Setelah PPKM Diperpanjang, Harus Bawa 3 Surat Ini
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di Stasiun Manggarai, Jakarta, Minggu (9/5/2021). [Suara.com/Dian Latifah]

SuaraBekaci.id - Syarat naik KRL Jabodetabek setelah PPKM diperpanjang. Calon penumpang wajib bawa 3 surat sekaligus.

Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali.

Namun, dalam masa PPKM Level 4 terdapat aturan-aturan yang dilonggarkan.

Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di Stasiun Manggarai, Jakarta, Minggu (9/5/2021). [Suara.com/Dian Latifah]
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di Stasiun Manggarai, Jakarta, Minggu (9/5/2021). [Suara.com/Dian Latifah]

Kendati Begitu, PT KAI Commuter masih memberlakukan dokumen perjalanan sebagai syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik Kereta Rel Listrik (KRL).

Baca Juga:Daftar Daerah Masih Berlakukan PPKM COVID-19, Bali Masih Level 4

"Petugas di lapangan senantiasa akan memeriksa secara ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut," ujar Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

KAI Commuter mengajak masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori dapat melakukan perjalanan dengan KRL untuk tetap sebisa mungkin berkativitas dari rumah.

Kereta Api Rel Listrik (KRL) Jabodetabek di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Senin (3/4).
Kereta Api Rel Listrik (KRL) Jabodetabek di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Senin (3/4).

Sebagaimana yang diatur pemerintah, pengguna KRL wajib menunjukkan dokumen perjalanan antara lain:

STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat

Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

Baca Juga:Makassar dan Luwu Timur PPKM Level 4, Risiko Penularan Masih Tinggi

Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini