SuaraBekaci.id - Warga Kabupaten Bekasi dilarang menggelar kegiatan lomba 17-an dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-76. Larangan ini untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Larangan lomba 17-an disampaikan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Warga agar tidak melaksanakan dulu lomba 17 Agustusan dikarenakan masih dalam situasi pandemi," kata Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi Kombes Hendra Gunawan, Senin (9/8/2021).
Hendra menjelaskan larangan lomba 17-an guna mendukung upaya Pemkab Bekasi menekan angka kasus aktif COVID-19 yang masih terbilang tinggi, meski angka kesembuhan jauh lebih tinggi.
Baca Juga:Angka Kesembuhan COVID-19 Tinggi, Rahmat Harap PPKM Kota Bekasi Turun ke Level 2
Larangan ini diputuskan guna mencegah kerumunan warga yang bisa berpotensi terjadinya penularan virus corona.
"Untuk perlombaan ditiadakan, kita sudah sosialisasi ke masyarakat, karena ini masih pandemi," ucapnya dikutip dari Antara.
Hendra mengimbau warga melakukan kegiatan yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, namun tetap dengan semangat memeriahkan HUT RI ke-76. Seperti menghias lingkungan atau gapura dengan tema merah dan putih.
"Walaupun tidak ada perlombaan, saya yakin 17 Agustusan tetap semarak. Ya bisa menghias gapura ataupun melakukan kegiatan perlombaan kecil bersama anggota keluarga saja," katanya.
Kapolres Metro Bekasi itu menegaskan akan menindak tegas warga yang nekat menggelar perlombaan 17-an dengan membubarkan kegiatan sekaligus memberikan sanksi sosial kepada penyelenggara.
Baca Juga:Pemkab Bekasi Modifikasi KDO Menjadi Mobil Vaksinasi Keliling
"Diharapkan masyarakat mematuhi larangan ini atau saya akan tindak tegas. Imbauan ini dari sekarang akan diteruskan ke tingkat kecamatan, lurah, hingga pengurus RT dan RW untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa," imbuh dia.