Pemkab Bekasi Wajibkan Perusahaan Vaksinasi Karyawan Beserta Keluarganya

Pemkab Bekasi akan menyiapkan alokasi vaksin COVID-19 serta vaksinasi bagi perusahaan yang gelar pelayanan vaksinasi.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 18:54 WIB
Pemkab Bekasi Wajibkan Perusahaan Vaksinasi Karyawan Beserta Keluarganya
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat memimpin rapat koordinasi di Ruang Rapat Bupati Bekasi, Jawa Barat, Jumat (6/8/2021). [ANTARA/Pradita Kurniawan Syah]

SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat mewajibkan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya melakukan vaksinasi COVID-19 kepada seluruh karyawan beserta keluarganya.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan bahwa kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku dari 3-9 Agustus 2021.

"Kewajiban pihak perusahaan untuk melakukan vaksinasi pada seluruh karyawan dan keluarganya," kata Dani, Jumat (6/8/2021).

Dani mengatakan bahwa Pemkab Bekasi akan menyiapkan alokasi vaksin COVID-19 serta vaksinator bagi perusahaan yang akan menggelar pelayanan vaksinasi COVID-19.

Baca Juga:Cari Sumber Bau Busuk, Warga Jatiasih Bekasi Geger Temukan Mayat Tukang Parkir

"Nanti perusahaan yang menyiapkan penyelenggaraan kegiatannya, termasuk tempat pelaksanaan," kata dia.

Dani juga meminta perusahaan mengoptimalkan upaya pencegahan penularan COVID-19 dengan melakukan pengawasan untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan di seluruh area kerja.

"Termasuk kewajiban memakai masker serta penyemprotan disinfektan secara rutin. Prinsip jaga jarak juga wajib diterapkan, jangan sampai lengah dan berakibat karyawan terpapar, sebab perusahaan yang repot juga nanti," katanya.

Selain itu, ia melanjutkan, apabila penularan virus corona terjadi di lingkungan perusahaan maka Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang sudah dibentuk oleh perusahaan harus melakukan pelacakan kontak erat, pemeriksaan, dan penanganan kasus.

"Ketika ada satu kasus positif, minimal delapan sampai 10 orang dicek kontak eratnya dan dilakukan tes. Apabila ditemukan kasus positif, harus dilakukan treatment (penanganan), kalau bergejala ringan bisa ditempatkan di isolasi terpusat," katanya. [Antara]

Baca Juga:Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran soal Perubahan Hari Libur Nasional 2021

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini