Kholis juga mengungkapkan, Wasit Ridwan telah memperoleh vaksinasi. Hal itu diketahui seusai melakukan konfirmasi terhadap yang bersangkutan.
"Kami sudah konfirmasi ke warga Bekasi tersebut dan yang bersangkutan sudah mendapatkan vaksinasi di Bekasi," papar Kholis.
![Ilustrasi vaksinasi Covid-19 di Balikpapan. [Presisi.co]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/04/95792-ilustrasi-vaksinasi-covid-19-di-balikpapan-presisico.jpg)
Diketahui, Wasit Ridwan akhirnya menjalani vaksinasi COVID-19 setelah gagal karena NIK KTP dipakai WNA. Hal itu dinyatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya.
"Sudah kami vaksin tadi," kata Hudaya saat dihubungi wartawan.
Baca Juga:Vaksinasi Anak Kota Bekasi, Kadisdik: Harus Selesai Walau Harus Sampai Malam
Sebelumnya, Wasit Ridwan yang tercatat merupakan warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, tidak bisa lakukan vaksinasi lantaran NIK miliknya telah digunakan oleh seorang warga negara asing (WNA) di wilayah Jakarta.
Hal itu diketahui saat Wasit mengikuti vaksinasi massal tahap I di dekat tempat tinggalnya pada Kamis (29/7/2021) lalu.
Usai diperiksa kesehatannya lalu dinyatakan memenuhi syarat, Wasit justru terganjal persoalan administrasi hingga petugas kesehatan menolak memberikannya vaksin.
Alhasil, Wasit pun gagal divaksin dan kejadian ini menjadi heboh di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Saya enggak pernah divaksin. Tapi pas mau vaksin enggak bisa. Pas verifikasi ternyata nomor NIK saya itu sudah dipakai satu kali. Padahal saya ngerasa belum pernah vaksin, tapi nomor NIK itu sama persis dengan milik saya," kata Wasit kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga:Diperpanjang hingga 9 Agustus, Ini Aturan PPKM Level 4 Kota Bekasi
Saat diverifikasi, NIK Wasit tercatat telah digunakan oleh seseorang bernama Lee In Wong. Vaksinasi diberikan pada Lee In Wong pada 25 Juni 2021, bertempat di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok.