Gagal Vaksin COVID-19 karena NIK Dipakai WNA, Wasit Ridwan Akhirnya Disuntik

Hal itu dinyatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 04 Agustus 2021 | 13:27 WIB
Gagal Vaksin COVID-19 karena NIK Dipakai WNA, Wasit Ridwan Akhirnya Disuntik
Warga Bekasi tak bisa vaksin karena NIK dipakai warga negara asing secara diam-diam. Warga bekasi itu adalah Wasit Ridwan, lelaki 47 tahun. (ist)

Kemudian, kata dia, ketika diperiksa lebih lanjut ke bagian kependudukan di Kecamatan Cikarang Selatan, Lee In Wong tidak tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNA).

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait pencatutan NIK ini.

Sebabnya, kata dia, vaksinasi tidak menggunakan data Kemendagri.

"Tapi kalau kondisinya seperti Pak Wasit seharusnya beliau dilayani kalau memiliki administrasi kependudukan yang sah," tuturnya.

Baca Juga:Vaksin Setelah Positif Covid-19, Apakah Dianjurkan?

Persoalan pendataan ini, lanjutnya, sempat terjadi pada warga yang datanya belum diperbaharui. Namun, setelah diperbaharui tetap terkendala di data vaksin.

"Jadi sempat ada warga yang statusnya awalnya kawin tapi diubah jadi cerai mati karena suaminya meninggal. Terkendala di data itu, kemudian kami update, tetap tidak bisa karena data vaksin tidak link ke Kemendagri,” ungkap Hudaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini