SuaraBekaci.id - Buruh di puluhan daerah dapay Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji sebesar Rp 1 juta. Terutama di daerah dengan status PPKM level 4.
BSU itu akan disalurkan dalam waktu dekat. Program bantuan BLT subsidi gaji Rp 1 juta ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji paling tinggi Rp 3,5 juta.
Bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan dalam satu kali pencairan, yang berarti totalnya adalah sebesar Rp 1 juta.
![Aksi teatrikal yang dilakukan pendemo di depan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). [Suara.com/Dian Latifah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/21/45443-buruh-demo.jpg)
Namun sayangnya tidak semua pekerja/buruh mendapatkan bantuan ini. Karena ada sejumlah persyaratan yang diberikan oleh pemerintah.
Baca Juga:Viral Curhat Mati Corona Ala Madura, Maksudnya Apa?
Syarat penerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta dijelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Disebutkan, bahwa bantuan diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, syarat lainnya adalah bantuan diutamakan bagi pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. Lantas, mana saja daerah penerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta?
Daftar Daerah Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Selain Jawa dan Bali, wilayah pekerja penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta lainnya adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua, Papua Barat, Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan masih banyak lagi. Untuk melihat informasi selengkapnya, Anda dapat mengakses laman kemnaker.go.id .
Baca Juga:Apakah PPKM Level 4 akan Diperpanjang? Pengamat: Terserah Pak Presiden Saja
Merujuk pada Permenaker 16 Tahun 2021, wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 untuk persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa upah atau subsidi gaji Rp 1 juta adalah sebagai berikut:
- 1
- 2