Cairkan! 5 Syarat Buruh Dapat Gaji Tambahan Rp 1 Juta karena Jadi Korban PPKM

Hal itu dijabarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Subsidi upah itu nantinya akan dilegitimasi melalui peraturan menteri ketenagakerjaan.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 22 Juli 2021 | 09:10 WIB
Cairkan! 5 Syarat Buruh Dapat Gaji Tambahan Rp 1 Juta karena Jadi Korban PPKM
ILUSTRASI Buruh (Suara.com/Bagaskara)

SuaraBekaci.id - Buruh dapat gaji tambahan selama PPKM level 4 yang baru dimulai, Rabu (21/7/2021) kemarin. Syarat buruh dapat gaji tambahan Rp 1 juta tidak sulit. Simak syarat buruh dapat upah tambahan atau subsidi upah buruh karena jadi korban PPKM.

Hal itu dijabarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Subsidi upah itu nantinya akan dilegitimasi melalui peraturan menteri ketenagakerjaan.

“Kebijakan ini akan kami koordinasikan dengan Kementerian Keuangan,” kata Ida dalam konferensi pers virtual dilansir Solopos.com, Rabu (21/7/2021).

ILUSTRASI buruh. (Suara.com/Yosea Arga)
ILUSTRASI buruh. (Suara.com/Yosea Arga)

Subsidi upah ini akan dibayarkan Rp1 juta per buruh yang terdampak masa PPKM Darurat.

Baca Juga:Bantul Terapkan PPKM Level 4, Begini Aturan Lengkapnya

Dalam usulannya, Ida mengatakan buruh-buruh yang mendapat subsidi upah itu berada di daerah PPKM level 4.

Sama seperti sebelumnya, Menaker Ida menggunakan basis data peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber pemberian subsidi upah ini.

“Batas waktu pengambilan data BPJS sampai 30 juni 2021. Karenanya hanya peserta terdaftar yang mendapatkannya. Jumlah penerima kurang lebih 8 juta buruh. Estimasi dana sebesar Rp8 triliun,” ucap dia.

Titik penyekatan di PPKM Darurat Pontianak. (Suara.com/Ocsya Ade CP)
Titik penyekatan di PPKM Darurat Pontianak. (Suara.com/Ocsya Ade CP)

Berikut syarat buruh dapat upah tambahan:

  • WNI dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Terdaftar sebagai jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan nomor kartu BPJS sampai Juni 2021.
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung upah kerja di bawah 3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki rekening bank yang aktif.
  • Pekerja yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Baca Juga:Pemerintah Segera Tracing dan Testing Covid-19 Secara Massif, Ini Wilayah Sasarannya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini