Cairkan! 5 Syarat Buruh Dapat Gaji Tambahan Rp 1 Juta karena Jadi Korban PPKM

Hal itu dijabarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Subsidi upah itu nantinya akan dilegitimasi melalui peraturan menteri ketenagakerjaan.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 22 Juli 2021 | 09:10 WIB
Cairkan! 5 Syarat Buruh Dapat Gaji Tambahan Rp 1 Juta karena Jadi Korban PPKM
ILUSTRASI Buruh (Suara.com/Bagaskara)

SuaraBekaci.id - Buruh dapat gaji tambahan selama PPKM level 4 yang baru dimulai, Rabu (21/7/2021) kemarin. Syarat buruh dapat gaji tambahan Rp 1 juta tidak sulit. Simak syarat buruh dapat upah tambahan atau subsidi upah buruh karena jadi korban PPKM.

Hal itu dijabarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Subsidi upah itu nantinya akan dilegitimasi melalui peraturan menteri ketenagakerjaan.

“Kebijakan ini akan kami koordinasikan dengan Kementerian Keuangan,” kata Ida dalam konferensi pers virtual dilansir Solopos.com, Rabu (21/7/2021).

ILUSTRASI buruh. (Suara.com/Yosea Arga)
ILUSTRASI buruh. (Suara.com/Yosea Arga)

Subsidi upah ini akan dibayarkan Rp1 juta per buruh yang terdampak masa PPKM Darurat.

Baca Juga:Bantul Terapkan PPKM Level 4, Begini Aturan Lengkapnya

Dalam usulannya, Ida mengatakan buruh-buruh yang mendapat subsidi upah itu berada di daerah PPKM level 4.

Sama seperti sebelumnya, Menaker Ida menggunakan basis data peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber pemberian subsidi upah ini.

“Batas waktu pengambilan data BPJS sampai 30 juni 2021. Karenanya hanya peserta terdaftar yang mendapatkannya. Jumlah penerima kurang lebih 8 juta buruh. Estimasi dana sebesar Rp8 triliun,” ucap dia.

Titik penyekatan di PPKM Darurat Pontianak. (Suara.com/Ocsya Ade CP)
Titik penyekatan di PPKM Darurat Pontianak. (Suara.com/Ocsya Ade CP)

Berikut syarat buruh dapat upah tambahan:

  • WNI dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Terdaftar sebagai jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan nomor kartu BPJS sampai Juni 2021.
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung upah kerja di bawah 3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki rekening bank yang aktif.
  • Pekerja yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Baca Juga:Pemerintah Segera Tracing dan Testing Covid-19 Secara Massif, Ini Wilayah Sasarannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini