Lengkap! Cara Pengajuan dan Syarat BLT UMKM 2021, Langsung Cair Rp 1,2 Juta

Bantuan langsung tunai (BLT) khusus para pelaku UMKM ini akan segera cair pada Juli ini hingga September 2021. Warga Bekasi bisa mengajukan.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 07 Juli 2021 | 10:54 WIB
Lengkap! Cara Pengajuan dan Syarat BLT UMKM 2021, Langsung Cair Rp 1,2 Juta
Pekerja merapikan kios UMKM di kawasan Taman Sumenep, Jakarta, Rabu (17/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta
  • Lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pengaju BLT UMKM 2021 harus melampirkan beberapa dokumen, yaitu:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama Lengkap
  • Alamat Tempat Tinggal
  • Bidang Usaha
  • Nomor Telepon

Dalam proses seleksi tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data akan dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Baca Juga:Usai Bikin Anies Ngamuk, Equity Life Tetap Beroperasi: Belum Ada Sanksi Apa-apa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini