SuaraBekaci.id - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya melakukan pembatasan mobilitas di beberapa ruas jalan di Jakarta dan kawasan penyangga ibu kota, termasuk Bekasi dan Cikarang.
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pengguna jalan di 35 titik keramaian itu berlaku mulai hari Senin 28 Juni 2021 pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan petugas kepolisian menambah titik penutupan jalan lainnya di kawasan penyangga ibu kota.
"Melanjutkan kebijakan pembatasan mobilitas di 10 kawasan yang dinilai sangat efektif dan untuk menekan terjadinya kerumunan maupun pelanggaran proktokol kesehatan, maka setelah berjalan selama 7 hari dan hasil evaluasi, kegiatan tersebut akan kita lanjutkan bahkan titiknya akan kita tambah," ujar Sambodo.
Baca Juga:Demokrat Minta Pemerintah Karantina Pulau Jawa, Jibriel: Khawatir Negara Bakal Kolaps
Sambodo menjelaskan, saat ini total ada 35 titik yang terdiri dari Pengendalian Mobilitas sebanyak 14 titik dan Pembatasan Mobilitas sebanyak 21 titik.
"Total seluruhnya ada 35 titik di seluruh wilayah hukum PMJ meliputi Jakarta, Bekasi Kota dan Kabupaten, Depok dan Tangerang. Terdiri dari 21 pembatasan mobilitas dan 14 pengendalian mobilitas," jelasnya.
Menurutnya, ada perbedaan antara Pengendalian Mobilitas dan Pembatasan Mobilitas. Namun, kebijakan keduanya sama-sama bertujuan untuk mencegah kerumununan warga.
"Ini bedanya, Pembatasan Mobilitas adalah seperti yang selama ini dilaksanakan, penutupan akses keluar masuk di ruas jalan tertentu yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang dikecualikan kepada penghuni, tenaga kesehatan, untuk layanan darurat, tamu hotel," katanya.
"Nah kemudian ada tambahan yang kami sebut dengan Pengendalian Mobilitas. Pengendalian Mobilitas adalah kegiatan pengendalian kegiatan masyarakat pada ruas jalan tertentu melalui upaya preemtif dan preventif," tambahnya.
Baca Juga:Minta Pulau Jawa Lockdown Total, DPP Demokrat: Biaya Lockdown Lebih Murah Dari PPKM Mikro
Pengendalian Mobilitas 14 Titik:
- Jalan Cassa (Jakarta Pusat)
- Jalan Salemba Tengah (Jakarta Pusat)
- Jalan Jendral Urip / Jatinegara Timur (Jakarta Timur)
- Jalan Sutoyo Kramat Jati (Jakarta Timur)
- Jalan Raya Bogor Pusdikes (Jakarta Timur)
- Jalan Wolter Monginsidi (Jakarta Selatan)
- Jalan Cipete Raya (Jakarta Selatan)
- Jalan Cikajang (Jakarta Selatan)
- Jalan Gunawarman (Jakarta Selatan)
- Jalan Sunter (Jakarta Utara)
- Jalan PIK II (Jakarta Utara)
- Jalan Mangga Besar (Jakarta Barat)
- Taman Sehati, GOR Wibawa Mukti (Cikarang)
- Distrik I, Meikarta (Cikarang)
Pembatasan Mobilitas 21 Titik:
- Jalan Sabang (Jakarta Pusat)
- Jalan Cikini Raya (Jakarta Pusat)
- Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat)
- Jalan Apron (Jakarta Pusat)
- Banjir Kanal Timur (Jakarta Timur)
- Kemang (Jakarta Selatan)
- Bulungan (Jakarta Selatan)
- Kawasan Kota Tua (Jakarta Barat)
- Jalan Pemancingan, Srengseng (Jakarta Barat)
- Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading (Jakarta Utara)
- Jalan Kali Pasir (Tangerang Kota)
- Jalan Banding Raya (Tangerang Kota)
- Jalan Boulevard Alam Sutera (Tangerang Selatan)
- Jalan Sutera Utama (Tangerang Selatan)
- Jalan Clique Gading Serpong (Tangerang Selatan)
- Jalan M. Yasin (depan STIE MBI) Depok
- Jalan M. Yasin (depan MCD) Depok
- Jalan Boulevard Selatan (Bekasi Kota)
- Summarecon Bekasi (Bekasi Kota)
- Cikarang Baru (Kabupaten Bekasi)
- Cifest Cikarang Selatan (Kabupaten Bekasi)
Kontributor : Imam Faisal