Sekelompok Warga Laporkan Sekolah di Bekasi Diduga Lakukan Pungli

Menurut Sianturi, pungutan itu nilainya beragam, mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 300.000

Bangun Santoso
Jum'at, 18 Juni 2021 | 06:07 WIB
Sekelompok Warga Laporkan Sekolah di Bekasi Diduga Lakukan Pungli
Sekelompok warga laporkan dugaan pungli sekolah di Bekasi. (Suara.com/Jehan)

SuaraBekaci.id - Sekelompok warga yang mengatasnamakan sebagai Tim Observasi Penggunaan Anggaran Negara dan Aset Daerah (TOPAN-AD), melaporkan pihak sekolah terkait dugaan pungutan liar atau pungli di tingkat pendidikan SMA dan SMK di Kota Bekasi.

Ketua TOPAN-AD Muara Sianturi menjelaskan, pihaknya telah melakukan observasi kepada beberapa sekolah yang diduga melakukan pungli dengan meminta iuran sekolah.

"Karena kami sudah observasi di Kota Bekasi banyak penyimpangan dari Dinas Pendidikan dan kepala sekolah tidak melakukan Pergub (peraturan gubernur) Jawa Barat," kata Sianturi, Rabu (16/6/2021).

Laporan tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Bekasi, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:Kunjungi Kediaman Keluarga di Jonggol Bogor, Warga Bekasi Terpapar Virus Corona Delta!

Dia mengatakan, seharusnya SMA dan SMK di Kota Bekasi sudah tidak lagi memungut iuran.

"Seharusnya, SMA dan SMK harus gratis pendidikannya, tidak ada dana awal tahun, tidak ada lagi iuran pendidikan," katanya.

Kata dia, pihak sekolah meminta iuran bulanan kepada wali murid sebesar ratusan ribu rupiah.

"Besaran (iuran) ke siswa antara Rp 150.000-Rp 300.000 per bulan untuk iuran pendidikan atau SPP," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah III Asep Sudarsono mengatakan, bahwa memang benar praktik pembiayaan pendidikan di sejumlah sekolah memang tidak dilarang.

Baca Juga:BREAKINGNEWS! Virus COVID-19 Varian Delta Masuk Bekasi, Pasien Habis ke Jonggol

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 48 dan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016.

"Di pasal 48 bahwa pembiayaan pendidikan itu berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan orang tua," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021) malam.

Menurut dia, kebijakan Gubenur Jabar tentang program pembebasan iuran bulanan di tingkat SMA/SMK, hal itu tidak serta merta menggratiskan biaya sekolah.

"Ada kebijakan dari Pemprov Jabar diberikan biaya pendidikan yaitu namanya BOPD (Biaya Operasional Pendidikan Daerah)," katanya.

Untuk iuran bulanan, lanjut Asep, pihak sekolah harus menjelaskan program apa saja yang sedang maupun akan berjalan. Dari situ akan terlihat nominal berapa yang harus wali murid keluarkan setiap bulannya.

Iuran atau yang dapat dibilang sumbangan juga bisa didapatkan dari program CSR maupun alumni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini