Polisi Bekuk Enam Pemalak Supir Truk Kontainer Marunda Center

"Semalam petugas kami berhasil mengamankan enam orang di lokasi itu," kata Hendra.

Erick Tanjung
Sabtu, 12 Juni 2021 | 15:51 WIB
Polisi Bekuk Enam Pemalak Supir Truk Kontainer Marunda Center
Enam oknum pemalak sopir truk kontainer di Kawasan Industri Marunda Center Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diamankan petugas Polres Metro Bekasi. (Antara/Pradita Kurniawan Syah).

SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi meringkus enam preman yang kerap memalak para supir truk kontainer di Kawasan Industri Marunda Center, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Semalam petugas kami berhasil mengamankan enam orang di lokasi itu," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Hendra Gunawan saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (12/6/2021).

Enam preman yang diamankan petugas di antaranya UF, AAS, JP, RK, SB, dan FN. Mereka merupakan warga Kampung Turi Jaya yang lokasinya berdekatan dengan akses menuju kawasan industri Marunda Center.

Dari tangan keenam tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang hasil pemalakan sebesar Rp39.500 berikut dua kardus air mineral yang digunakan para tersangka saat menjalankan aksinya.

Baca Juga:Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembuang Jasad Bayi Hasil Hubungan Terlarang di Bekasi

Hendra mengaku pengungkapan kasus pungutan liar ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri terkait keluhan sopir truk yang mengaku kerap dipalak preman.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Andi Odang mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait praktik pungutan liar.

"Unit Jatanras yang mendapat informasi langsung bergegas ke lokasi dan mengamankan enam oknum yang sedang memungut uang dari pengemudi truk yang memasuki kawasan industri itu," ujarnya.

Modus operandi yang dijalankan pelaku adalah dengan menjual air mineral secara paksa kepada supir truk yang melintas seharga Rp7 ribu. Pengemudi yang menolak beli diwajibkan membayar uang senilai Rp3 ribu dengan dalih jatah preman.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Odang, mereka membagi tugas menjadi beberapa shif kerja dengan jam operasi tiga jam secara bergantian.

Baca Juga:26 Warga Positif Covid-19 Usai Hadiri Arisan, Satu RT di Bekasi Micro Lockdown

"Hasil pemeriksaan sementara, dugaan kuat kami ada pengendali atau aktor utama yang menggerakkan para pelaku tersebut. Sedang didalami, petugas di lapangan juga masih menelusuri dan mencari kawanan preman lainnya yang terlibat," tuturnya.

Odang mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya praktik pungutan liar segera melaporkannya ke petugas guna membantu memutus rantai pungutan ilegal itu khususnya di wilayah hukumnya.

"Pungutan liar ini sangat meresahkan pengemudi juga masyarakat," tandasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini