Bagaimana jika kasusnya kadung diproses polisi?
Polisi memiliki kewenangan diskresi. Walaupun kejahatan seksual terhadap anak bukan merupakan tindak pidana yang boleh ditangani lewat diversi, tapi ketentuan UU itu bisa dikesampingkan oleh polisi dengan kewenangan diversinya semata-mata demi terealisasinya tujuan paling luhur dalam penegakan hukum. Apalagi Kapolri menyatakan komitmen ketujuhnya: pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving.
Tapi kalau memang perkosaan, baik dari sisi hukum maupun psikologis, patutlah diproses secara pidana.
Baca Juga:Bupati Bekasi Ajak Kades Terpilih 'Tancap Gas' Siapkan Program Pembangunan