Polisi Tangkap Kakak Beradik Pencuri Mesin Kopi, Satu Didor

KG berperan sebagai orang yang melakukan pencurian sementara DG sebagai penadah mesin pembuat kopi tersebut.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 26 Mei 2021 | 21:06 WIB
Polisi Tangkap Kakak Beradik Pencuri Mesin Kopi, Satu Didor
ILUSTRASI mesin pembuat kopi. (Pixabay/aleksandra85foto)

SuaraBekaci.id - Dua pria yang merupakan kakak beradik berinisial KG dan DG ditangkap polisi. Mereka ditangkap polisi usai beraksi melakukan pencurian mesin pembuat kopi di sebuah kafe di Jalan Tata Surya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung pada.

KG berperan sebagai orang yang melakukan pencurian sementara DG sebagai penadah mesin pembuat kopi tersebut.

KG melakukan aksi pencurian saat kafe yang jadi sasarannya sedang kosong. Dia masuk ke kafe dengan merusak gembok pagar, rolling door, dan pintu masuk ke kafe.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung menyatakan bahwa aksi pencurian itu terbongkar setelah pelaku menjual alat pembuat kopi di media sosial.

Baca Juga:Pembobol Kedai Kopi di Bandung Ditembak Polisi

"Penyidik mendapatkan informasi bahwa hasil kejahatan berupa mesin kopi itu dijual di salah satu akun media sosial," kata Adanan dilansir dari AyoBandung.com -- jaringan Suara.com, Rabu (26/5/2021).

Polisi kemudian melakukan penelusuran keberadaan pelaku. Akhirnya, pelaku diketahui berada di kediamannya di Astana Anyar.

KG sempat berusaha melarikan diri saat dibekuk polisi sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahkan timah panas.

"Yang bersangkutan mencoba melarikan diri sehingga oleh tim dilakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan," kata Adanan.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangna dan menangkap DG.

Baca Juga:Merasa Dizalimi, Dua Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan

DG diamankan karena bekerja sama dengan KG sehingga dirinya dikenai status sebagai penadah barang curian.

Atas perbuatannya, KG disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHPidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, DG disangkakan Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan Barang Curian dan diancam hukuman empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini