SuaraBekaci.id - Sebanyak 75 orang digelandang ke kantor polisi karena kasus prostitusi online. Puluhan orang tersebut digelandang dari dua hotel yang berada di kawasan Jakarta Barat.
Polisi membongkar kasus prostitusi online di Jakarta Barat itu setelah melakukan penggerebekan pada Rabu (19/5/2021) dan Jumat (21/5/2012).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 18 di antara 75 orang itu merupakan anak di bawah umur.
"Kemarin tanggal 19 dan 21 Mei yang lalu di salah satu hotel di Jakarta Barat. Kami telah mengamankan sekitar 75 orang dari 2 hotel ini, baik itu muncikarinya dan juga wanita-wanita yang menjadi korban, termasuk ada korban di sini anak di bawah umur 18 orang," kata Kombes Yusri Yunus dilansir dari AyoJakarta.com -- jaringan Suara.com, Senin (24/5/2021).
Baca Juga:Sindikat Prostitusi Online di 2 Hotel, Polisi Temukan 18 Anak Dijadikan PSK
Dia mengatakan, terdapat dua orang tersangka pada kasus ini. Yakni AD (27) dan AP (24).
Mereka merekrut korban dengan cara memacarinya terlebih dahulu. Setelah itu, mereka menginap di hotel dan melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
"Cara merekrutnya, rata-rata mereka semua ini dipacari, kemudian mereka tidur di hotel tersebut selama ini dengan bayaran Rp50-100 ribu per hari," katanya.
Dengan dalih untuk membayar hotel, kata dia, para pelaku kemudian menawari para korbannya untuk dijual ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Setelah para korban menyetujuinya, maka pelaku mulai beraksi dengan melakukan praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Para pelaku menawarkan wanita yang dia pacari itu melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp300 -500 ribu.
Baca Juga:Gerebek Dua Hotel di Jakbar, Polisi Dapati 18 Anak-anak Dijadikan PSK
Uang yang didapat para wanita itu, lalu digunakan untuk membayar sewa kamar hotel dan membeli kebutuhan sehari-hari.
"Jadi hasilnya, masing-masing dari penerimaan pembayaraan Rp300-500 ribu tersebut, salah satunya adalah untuk membayar sewa kamar hotel yang selama ini mereka tinggali," ungkapnya.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian turut menyita barang bukti berupa gawai, nota hotel, alat kontrasepsi dan sejumlah uang tunai.
"Kami masih dalami kasus ini, para muncikarinya masih kita lakukan pemeriksaan. Masih kami kembangkan juga modus-modus seperti ini. baik oleh Polda Metro maupun polres-polres jajaran. Modusnya, mereka korbannya dipacari terus ditiduri oleh para pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya, AD dan AP dijerat Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta dan atau Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU ITE, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.