SuaraBekaci.id - Tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Bekasi, AT (21) mengaku menyayangi korbannya. Dia mengungkapkan hal tersebut saat ditanya mengenai status hubungannya dengan PU (15), anak di bawah umur yang tinggal bersamanya di sebuah kost di Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Iya (tinggal bareng), karena saya sama korban tinggal bareng, orangtuanya tau, karena pernah jemput dia ke kosan dan rumahnya korban juga enggak jauh dari kosan saya dan saya juga akrab dengan orangtua korban," katanya di Aula Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).
Dia mengatakan, dirinya dengan PU cukup dekat. Namun, keduanya tidak berpacaran.
"Jadi, karena saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya, tapi hubungannya emang udah saling sayang-sayangan. Tapi saya selama ini saya enggak pernah ngucapin perasaan saya ke korban," ujarnya.
Baca Juga:Perkosa Remaja Putri, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Ditangkap Polisi
Lebih lanjut, AT mengakui bahwa dia telah melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan tanpa adanya pemaksaan.
"Engga ada (pemaksaan saat bersetubuh), sama sama suka," katanya.
Diketahui, AT merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi, Ibnu Hajar Tanjung (IHT). AT diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orangtuanya pada Jumat (21/5/2021) pagi.