SuaraBekaci.id - AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus pemerkosaan membatah kabar dirinya melaukan bisnis prostitusi online denagn menjual anak di bawah umur berinisial PU (15) melalui aplikasi MiChat.
AT menyebut bahwa PU telah bermain aplikasi MiChat untuk bisnis prostitusi online terlebih dahulu sebelum mengenal dirinya.
"Awalnya itu, korban yang sudah bermain duluan untuk MiChatnya, sebelum dia kenal sama saya," katanya saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Aula Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).
Dia juga mengaku bahwa dirinya mengetahui cara bermain aplikasi tersebut dari PU.
Baca Juga:Ditahan Polisi, Anak Anggota DPRD Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara
"Saya belajar (aplikasi MiChat) dari dia (PU)," ujarnya.
AT kini telah ditahan Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum atas dugaan kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Sebelumnya, AT diserahkan langsung oleh orangtuanya, Ibnu Hajar Tanjung bersama Pengacara Bambang Sunaryo ke Polres Metro Bekasi Kota.