Kepada polisi, kedua pelaku mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli dua unit telepon pintar, pakaian, kerudung, dan beberapa barang lain. Sedangkan sisanya untuk keperluan sehari-hari.
"Kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Mereka bakal dijerat Pasal 36 KUHP subsider Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," tandasnya.(Antara)