SuaraBekaci.id - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon memberikan komentar tentang 75 pegawai KPK dinonaktifkan.
Fadli Zon mendesak agar surat keputusan penonaktifan 75 pegawai KPK itu ditinjau ulang. Fadli Zon menyampaikan hal itu setelah Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK dinonaktifkan.
"Sebaiknya surat penonaktifan ditinjau ulang agar tak menimbulkan kegaduhan baru dan spekulasi bermacam-macam," kata Fadli Zon melalui cuitan di akun twitternya pada Selasa (11/5/2021).
Fadli Zon menyampaikan bahwa seharusnya alih status pegawai KPK menjadi ASN dilihat sebagai transformasi bukan menyoal kapasitas dan kapabilitas.
Baca Juga:75 Pegawai Dinonaktifkan Gegara TWK, ICW: Upaya Pelemahan KPK dari Internal
"Bagaimanapun transisi pegawai KPK ke ASN harusnya dilihat sbg transformasi status administratif bukan menyoal kapasitas kapabilitas atau integritas," katanya.
Sebelumnya, Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan, resmi dinonaktifkan.
Penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK itu termaktub dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 7 Mei 2021.