Fadli Zon Desak SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Ditinjau Ulang

Fadli Zon mendesak agar surat penonaktifan 75 pegawai KPK itu dicabut.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 12 Mei 2021 | 07:20 WIB
Fadli Zon Desak SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Ditinjau Ulang
Fadli Zon.(YouTube/FadliZonOfficial)

SuaraBekaci.id - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon memberikan komentar tentang 75 pegawai KPK dinonaktifkan.

Fadli Zon mendesak agar surat keputusan penonaktifan 75 pegawai KPK itu ditinjau ulang. Fadli Zon menyampaikan hal itu setelah Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK dinonaktifkan.

"Sebaiknya surat penonaktifan ditinjau ulang agar tak menimbulkan kegaduhan baru dan spekulasi bermacam-macam," kata Fadli Zon melalui cuitan di akun twitternya pada Selasa (11/5/2021).

Fadli Zon menyampaikan bahwa seharusnya alih status pegawai KPK menjadi ASN dilihat sebagai transformasi bukan menyoal kapasitas dan kapabilitas.

Baca Juga:75 Pegawai Dinonaktifkan Gegara TWK, ICW: Upaya Pelemahan KPK dari Internal

"Bagaimanapun transisi pegawai KPK ke ASN harusnya dilihat sbg transformasi status administratif bukan menyoal kapasitas kapabilitas atau integritas," katanya.

Fadli Zon mendesak agar SK penonaktifan 75 pegawai KPK itu ditinjau ulang.[Twitter/@fadlizon]
Fadli Zon mendesak agar SK penonaktifan 75 pegawai KPK itu ditinjau ulang.[Twitter/@fadlizon]

Sebelumnya, Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan, resmi dinonaktifkan.

Penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK itu termaktub dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 7 Mei 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini