SuaraBekaci.id - Sebanyak 286 pelanggar lalu lintas terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di perempatan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada periode 15 sampai 26 April 2021.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pihaknya telah mengirim 286 surat konfirmasi untuk pengendara yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas. Pengendara yang terekam kamera tilang elektronik di Cikarang melakukan pelanggaran lalu lintas yakni yang datang dari arah Cikarang menuju Karawang.
"Jumlah pelanggaran yang berhasil ditangkap dan dikirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar sejak diresmikan oleh Kapolri sampai dengan Senin 26 April 2021 sudah mencapai 286 surat konfirmasi," kata Ojo melalui keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).
Dia menerangkan, dari jumlah tersebut sudah terdapat sebanyak 67 pelanggar yang mendatangi ruang konfirmasi di Satlantas Polres Metro Bekasi dan telah dilakukan penindakan tilang.
Baca Juga:Sempat Viral, Kasus Pemukulan Driver Ojol di Cikarang Berakhir Damai
Ojo menambahkan, pihaknya berencana menambah sembilan titik pemasangan kamera ETLE. Hal itu, kata dia, sesuai dengan komitmen Pemkab Bekasi untuk turut mendukung proses penyelenggaraan pembangunan ETLE di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
"Sehingga apabila pencapaian target pemasangan ETLE di tempat lainnya sudah terlaksana maka diharapkan tingkat disiplin para pengguna jalan dapat lebih baik lagi dan angka kecelakaan dapat ditekan," katanya.