Rangga Sunda Empire Jalani Asimilasi di Bekasi

Sekretaris Jenderal atau Sekjen Sunda Empire Raden Rangga Sasana menjalani asimilasi di Bekasi.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 28 April 2021 | 07:30 WIB
Rangga Sunda Empire Jalani Asimilasi di Bekasi
Sekjen Sunda Empire, Raden Rangga Sasana saat mendatangi Polda Jabar. (Suara.com/Emi La Palau).

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 27 April 2021, Ketua Majelis Hakim Benny Supriyadi menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah Pasal 14 ayat 1 UU Darurat Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berbuat Keonaran.

"Mengadili terdakwa Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Rangga Sasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan hukuman masing masing dua tahun penjara," kata hakim.

Vonis tiga tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, yang menuntut ketiganya empat tahun penjara.

Jaksa mengungkapkan, ketiga terdakwa melakukan dan turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja tentang kerajaan Sunda Empire. Akibat perbuatan ketiga terdakwa, kata jaksa, menimbulkan keonaran di masyarakat.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Bekasi Rabu 28 April 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini