SuaraBekaci.id - Bareskrim Polri akan memeriksa orang-orang dekat Jozeph Paul Zhang. Hal ini sebagai tindaklanjut penetapan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, proses hukum terhadap Jozeph Paul Zhang terus berjalan.
"Sekali lagi, proses tetap berjalan, Bareskrim Polri dalam hal ini penyidik akan memeriksa orang-orang terdekat dengan yang bersangkutan," katanya dikutip dari tayangan kanal YouTube Divisi Humas Polri, Kamis (22/4/2021).
Dia menjelaskan, bahwa pihak kepolisian melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan tentang Jozeph Paul Zhang.
Baca Juga:Keluarga Jozeph Paul Zhang Terancam Diserang Teroris, Buntut Hina Islam
"Akan digali keterangan yang berhubungan dengan JPZ," ujarnya.
Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka menyusul videonya yang viral beberapa waktu lalu.
Dia dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Unsur Pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga Penodaan Agama yang ada di KUHP. Dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2. Kemudian KUHP tentang Penodaan Agama itu pasal 156 huruf a," kata Rusdi Hartono Selasa (20/4/2021).
Baca Juga:Teroris Bisa Beraksi dengan Alasan Jozeph Paul Zhang Hina Nabi Muhammad