SuaraBekaci.id - Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengizinkan warga untuk mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021. Hal itu dia sampaikan menyusul larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.
Tri Adhianto menganjurkan agar warga yang hendak mudik berangkat sebelum 6 Mei 2021.
"Jadi kalau mau mudik sekarang aja udah enggak usah menunggu sampai tanggal 6, tanggal 6 kan tidak boleh dilakukan perjalanan," kata Tri Adhiano di Stasiun Bekasi Timur, Minggu (18/4/2021).
Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan, ASN di Kota Bekasi juga masih diperbolehkan berpergian sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Baca Juga:Menkes Budi Tak Yakin Larangan Mudik Lebaran Berhasil 100 Persen
"Masih boleh (berpergian sebelum tanggal 6 Mei ), kan sesuai ketentuan yang ada," katanya.
Bagi ASN yang ketahuan berpergian pada periode 6 - 17 Mei 2021, lanjut Tri, akan diberlakukan hukuman disiplin, seperti, lisan, surat dan penurunan pangkat.
"Hukuman disiplin bagi pegawai negri yang kemudian tidak melaksanakan ketentuan yang ada," jelasnya.
"Nanti ada peringatan secara tertulis, lisan, dan pada akhirnya penurunan pangkat dan lain sebagainya," tegasnya.
Kontributor : Imam Faisal
Baca Juga:Meski Dilarang, Rocky Gerung Prediksi Mudik Besar-besaran Akan Terjadi Lagi