KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Jabar Dapil Bekasi-Depok Sampai 4 Mei 2021

Keduanya ditahan atas dugaan suap dalam proses pengurusan bantuan provinsi banprov Jabar untuk Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017-2019.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 16 April 2021 | 10:13 WIB
KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Jabar Dapil Bekasi-Depok Sampai 4 Mei 2021
Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (kiri) bersama eks Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Surahman (kanan) resmi ditahan dalam kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat.[Antara]

"KPK lalu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta," ucapnya.

Lili menyebutkan empat tersangka tersebut, yaitu Bupati Indramayu 2014—2019 Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa ES (CAS) dari pihak swasta.

"Saat ini empat orang tersebut telah divonis majelis hakim tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Lili.

Kasus tersebut, lanjut Lili, kemudian dikembangkan lebih lanjut. Pada bulan Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni anggota DPRD Provinsi Jabar 2014—2019 dan 2019—2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Baca Juga:Korupsi Banprov, Eks Anggota DPRD Jabar Asal Bekasi Diduga Terima Rp1 M

"Saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini