Restoran di Bekasi Boleh Layani Makan di Tempat Sampai Pukul 23.00 WIB

Rumah makan, restoran dan kafe di Kota Bekasi boleh melayani makan di tempat sampai dengan pukul 23.00 WIB.

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 15 April 2021 | 18:33 WIB
Restoran di Bekasi Boleh Layani Makan di Tempat Sampai Pukul 23.00 WIB
ILUSTRASI Restoran di Bekasi diperbolehkan untuk melayani makan di tempat hingga oukul 23.00 WIB. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa

d. Untuk kegiatan pada tempat hiburan malam di tutup sementara waktu dalam bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

3. Selain hal - hal yang disebutkan pada angka 1 dan angka 2, Surat edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 556/460/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi Pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan Dan Perdagangan (area Publik) di Kota Bekasi tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai ditetapkan kebijakan baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini