ASN Kota Bekasi Dilarang Mudik

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Kota Bekasi dilarang mudik.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 14 April 2021 | 11:32 WIB
ASN Kota Bekasi Dilarang Mudik
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Selasa (6/4/2021).[Suara.com/Imam Faisal]

SuaraBekaci.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Kota Bekasi dilarang mudik Lebaran 2021. ASN Kota Bekasi dilarang mudik sesuai dengan Surat Edaran Nomor 800/3006/ BKPPD.PKA tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran yang ditandatangi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi itu terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang pembatasan perjalanan ASN keluar daerah.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti SE MenPAN-RB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE yang dibuat Pemkot Bekasi, kepala perangkat dearah dapat memberikan hukuman disiplin pegawai bagi ASN yang melanggar.

Baca Juga:Jasad Remaja Ditemukan Tenggelam di Sungai Kalimalang Bekasi

Kepala perangkat daerah pun dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan perangkat daerah masing-masing dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini.

Kemudian, memberikan hukuman disiplin kepada aparatur yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Selanjutnya, setiap perangkat daerah harus melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini dalam bentuk hardcopy ke BKPPD dan softcopy excel ke email [email protected] paling lambat tanggal 19 Mei 2021 dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

Berikut isi SE Nomor 800/3006/ BKPPD.PKA tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

1.Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah

Baca Juga:Pengakuan Korban Tindakan Asusila Anak Anggota DPRD Kota Bekasi

a. Aparatur dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.
b. Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dikecualikan bagi:

1) Aparatur yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Perangkat Daerah; atau
2) Aparatur yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan perangkat daerahnya.

c. Aparatur yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b agar selalu memperhatikan:
1) Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19;
2) Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan;
3) Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19; dan
4) Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

d.Hal—hal yang disebutkan pada angka 1 huruf a, huruf b dan huruf c berlaku secara mutatis mutandis terhadap Aparatur yang dalam status cuti.

2. Pembatasan Cuti

a.Aparatur tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a.
b.Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi aparatur, Kepala Perangkat Daerah tidak memberikan izin cuti bagi aparatur.
c.Dikecualikan dari hal yang disebutkan pada angka 2 huruf a dan b, dapat diberikan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi aparatur.
d.Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan yang berlaku.

3. Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19

Aparatur wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M dan 3T, yaitu:
a.Menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali;
b.Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
c.Menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing);
d.Menjauhi kerumunan; dan
e.Membatasi mobilitas dan interaksi;
f.Testing atau pemeriksaan dini pada seseorang;
g.Tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif COVID-19; dan
h.Treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif COVID-19.

Dalam menerapkan hal tersebut, aparatur agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

4. Disiplin Pegawai

Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Kepala Perangkat Daerah untuk:

a.Melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan perangkat daerah masingmasing dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini;
b.Memberikan hukuman disiplin kepada aparatur yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi; dan
c.Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini disampaikan dalam bentuk hardcopy ke BKPPD dan softcopy excel ke email [email protected] paling lambat tanggal 19 Mei 2021, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini