Aturan Lengkap PPKM Mikro di Kota Bekasi

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Bekasi diperpanjang mulai 6 April hingga 19 April 2021.

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 08 April 2021 | 08:45 WIB
Aturan Lengkap PPKM Mikro di Kota Bekasi
ILUSTRASI bioskop. [Dok.Riauonline.co.id]

SuaraBekaci.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro di Kota Bekasi diperpanjang. Hal itu menyusul telah dikeluarkannya surat edaran tentang PPKM berbasis mikro Dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan (Area Publik) di Kota Bekasi.

Surat edaran nomor : 556/460/SET.Covid-19 yang dikeluarkan Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi itu berlaku sejak 6 April sampai 19 April 2021.

Pada surat itu terdapat sejumlah aturan mengenai aktivitas jasa usaha yang ada di Kota Bekasi. Di antaranya yakni kegiatan di Pasar Tradisional dan Swasta, bioskop hingga klab malam.

Berikut aturan lengkap tentang PPKM mikro dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan (Area Publik) di Kota Bekasi:

Baca Juga:Pekanbaru Segera Terapkan PPKM Mikro di Wilayah Zona Merah Covid-19

1. Pasar Tradisional dan Pasar Swasta
a. Membatasi Jam Operasional pada pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta setiap hari pukul 08.00 s/d 18.00 WIB.

b. Pedagang kaki lima pada pasar baru bekasi, kranji baru, pasar bantargebang, dan pasar kranggan dengan pembatasan jam operasional setiap hari pukul 21.00 s/d 05.00 WIB. Pertokoan Pondok Gede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan Pasar Atrium Pondok Gede, jam operasionalnya setiap hari pukul 08.00 s/d 21.00 WIB.

c. Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta diwajibkan melaksanakan ketentuan dengan protokol kesehatan.

d. Pedagang Kaki Lima yang berada didalam/diluar area pasar agar menjaga jarak fisik lapak 1 sampai 1,5 meter dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satpol PP, DLH dan Disdamkar Kota Bekasi.

e. Melakukan penataan parkir motor dan mobil pada tempat yang sudah di tentukan dan apabila melanggar akan diberikan sanksi berupa penggembokan atau pengempesan ban.

Baca Juga:PPKM Mikro Diberlakukan, Ahli Epidemiologi: Jadi Alarm buat Sumsel


2. Kegiatan Usaha Perdagangan dan Jasa
a. Terhadap pusat perbelanjaan, Toko Swalayan dan pelaku Usaha Perdagangan Lainnya Jam Operasional dimulai pukul 07.00 sampai dengan 21.00 WIB dan yang memiliki izin operasional 24 jam (TIDAK BERLAKU) tetapi tetap melakukan jam operasional mulai pukul 07.00 sampai dengan 21.00 WIB dengan Wajib memperhatikan Jumlah Pengunjung agar tidak adanya kerumunan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini