SuaraBekaci.id - Sembilan unit sepeda motor berknalpot bising terjaring dalam razia dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi.
"Sembilan unit kendaraan roda dua yang ditindak saat razia sepanjang Senin kemarin," kata Kepala Satuan Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani di Cikarang, dilansir laman Antara, Selasa (30/3/2021).
Pengendara menggunakan knalpot dengan tingkat kebisingan yang mengganggu publik.
"Knalpot bising, kita tilang pelanggar, motornya kita sita sebagai barang bukti, dan selanjutnya kita arahkan untuk mengganti knalpot dengan menggunakan standar pabrikan," katanya.
Baca Juga:Tragis! Petugas Kebersihan Tewas Usai Tabrak Truk Sampah di Bekasi
Dia menyebut sembilan pelanggar itu terjaring di tiga lokasi razia antara lain traffic light Sentra Grosir Cikarang (SGC) Jalan RE Martadinata Cikarang, Terminal Kalijaya, serta Jalan Inspeksi Kalimalang.
"Razia dilakukan selektif, pelanggar yang terjaring memang sudah tidak bisa ditoleransi lagi," katanya.
Para pelanggar itu, kata dia, dikenakan sanksi tilang sesuai yang diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009.
"Ancaman pidananya kurungan satu bulan atau membayar denda Rp250 ribu," pungkasnya.
Baca Juga:Ramai Tilang Knalpot Brong Tanpa Alat Ukur Bising, Ini Kata Pengamat Hukum