SuaraBekaci.id - Sembilan unit sepeda motor berknalpot bising terjaring razia yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, Senin (29/3/2021).
Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan, sembilan unit sepeda motor itu terjaring dalam razia knalpot bising di tiga lokasi. Yakni traffic light Sentra Grosir Cikarang (SGC) Jalan RE Martadinata Cikarang, Terminal Kalijaya, serta Jalan Inspeksi Kalimalang.
"Razia dilakukan selektif, pelanggar yang terjaring memang sudah tidak bisa ditoleransi lagi," kata Ojo dilansir dari Antara, Selasa (30/3/2021).
Dia menjelaskan, sembilan unit sepeda motor dengan knalpot bising itu disita pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Baca Juga:Tragis! Petugas Kebersihan Tewas Usai Tabrak Truk Sampah di Bekasi
"Knalpot bising kita tilang pelanggar, motornya kita sita sebagai barang bukti, dan selanjutnya kita arahkan untuk mengganti knalpot dengan menggunakan standar pabrikan," katanya.
Para pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai yang diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009.
"Ancaman pidananya kurungan satu bulan atau membayar denda Rp250 ribu," ucapnya.
Ojo memastikan, pihaknya akan kembali melakukan razia dengan sasaran kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising di wilayah hukumnya.
"Kita sedang giatkan bebas polusi suara akibat knalpot bising dan juga perilaku pengendara yang berisiko," tandasnya.(Antara)
Baca Juga:Ramai Tilang Knalpot Brong Tanpa Alat Ukur Bising, Ini Kata Pengamat Hukum