Ustadz Gondrong Jadi Tersangka Gegara Menikah saat Istri Masih Anak-anak

Dia dilaporkan mertuanya atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur saat menikahi istrinya pada 2017 silam.

Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 23 Maret 2021 | 20:08 WIB
Ustadz Gondrong Jadi Tersangka Gegara Menikah saat Istri Masih Anak-anak
Ustadz Gondrong yang viral gegara diduga bisa melakukan pengganaan uang. (Instagram @undercover.id)

SuaraBekaci.id - Setelah sempat viral karena penggandaan uang, pria yang disebut Ustadz Gondrong atau Herman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus lain. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perlindungan anak.

Herman sudah menikah 4 tahun dengan istrinya, NT (18) dan telah dikaruniai seorang anak. Dia dilaporkan mertuanya atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Herman dilaporkan mertuanya ke polisi beberapa waktu setelah videonya viral. Tepatnya saat dia diamankan ke kantor polisi kemarin, Senin (22/3/2021). Atau, satu hari sebelum konferensi pers di Polres Metro Bekasi hari ini, Selasa (23/3/2021).

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak  di bawah umur berdasarkan laporan polisi nomor LP/362/291-SPKT/K/III/2021/SPKT/Resta Bekasi tanggal 22 Maret 2021.

Baca Juga:Bukan Penggandaan Uang, Ustadz Gondrong Tersangka Kasus Perlidungan Anak

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menyatakan bahwa Herman dilaporkan oleh merutanya. Pada kasus itu Herman terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kemarin juga dari pihak keluarga istri, atau mertua melaporkan terkait menikah di bawah umur, akan dikenakan UU Perlindungan Anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Kombes Hendra Gunawan, Selasa (23/3/2021).

Dalam keterangan pers dari Polres Metro Bekasi disampaikan bahwa Hermawan atau Herman merupakan tersangka perkara persetubuhan di bawah umur dengan TKP di Kampung Ujung Harapan RT 001/003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Waktu kejadian tindak pidana persetubuhan anak itu dituliskan terjadi pada 4 tahun yang lalu. Tepatnya pada 25 Februari 2017.

Dia dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Pemobil Buang Sampah Sembarangan di Cikarang Terancam 5 Tahun Bui

Disampaikan juga bahwa peristiwa dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu bermula saat Herman menikahi korban yang tak lain adalah istrinya NT (18). Mereka menikah secara nikah siri/agama Islam pada 25 Februari 2017. Saat itu istrinya yang masih berusia 15 tahun.

Kala itu, Herman menjanjikan mertuanya akan membayarkan hutang serta membelikan tanah dan membangun rumah. Akhirnya, mertuanya menerima hal tersebut namun janji itu tak kunjung dipenuhi hingga saat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini