SuaraBekaci.id - Seorang kakek yang melakukan pencabulan kepada pelajar SMP di Karawang, TN (64), tertangkap basah mencium korbannya. Aksinya tersebut kemudian sampai ke telinga orang tua korban.
Orang tua korban yang mendaptkan informasi tersebut langsung mendatangi kakek cabuli pelajar SMP tersebut. Hal itu dilakukan untuk mempertanyakan kebenaran dari informasi tersebut.
Panit PPA Polres Karawang Aiptu Asep Danny mengatakan, orang tua korban juga menyelidiki gelagat kakek itu yang dinilai mencurigakan. Yakni, sering memberikan uang kepada anaknya.
"Tiba-tiba orangtua korban mendapat informasi dari temannya bahwa anaknya pernah dicium oleh tersangka. Karena merasa curiga, orangtua korban bersama dengan beberapa orang temannya, menemui tersangka," kata Asep Danny dilansir dari Antara, Senin (22/3/2021).
Baca Juga:Kakek Cabuli Pelajar SMP di Karawang Terancam 15 Tahun Penjara
Berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka telah mencabuli korban sebanyak dua kali. Pertama kali dilakukan pada Senin (8/3/2021) dan yang kedua dilakukan pada Kamis (11/3/2021).
"Tersangka melakukan aksinya pada malam hari di rumahnya,"
Atas pencabulan tersebut, TN dijerat pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp300 juta.