Bisa Gandakan Uang, Ustadz Herman Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Polisi pun langsung menangkap sang ustadz, Minggu (22/3/2021) malam.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 22 Maret 2021 | 15:24 WIB
Bisa Gandakan Uang, Ustadz Herman Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Ustadz gondrong bisa gandakan uang dengan jenglot, Ustadz Herman resmi menjadi tersangka.

SuaraBekaci.id - Ustadz gondrong bisa gandakan uang dengan jenglot, Ustadz Herman resmi menjadi tersangka. Kini Ustadz Herman dijebloskan ke tahanan di Polsek Babelan Bekasi.

Polisi polisi menangkap ustadz Herman di kediamannya di kontrakannya di Babelan, Bekasi. Dia ditangkap setelah aksinya bisa gandakan uang viral di media sosial.

Polisi pun langsung menangkap sang ustadz, Minggu (22/3/2021) malam.

"Sudah ditangkap, hari ini penahanan," ujar Kapolsek Babelan Kompol Ghulam N Pasaribu seperti dilansir Tekini.id.

Baca Juga:Ngaku Bisa Gandakan Uang, Ustadz Herman Cuma Ngontrak di Babelan

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan sekaligus menunggu adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan pelaku.

Polisi tangkap Ustadz gondrong gandakan uang pakai jenglot di Bekasi.
Polisi tangkap Ustadz gondrong gandakan uang pakai jenglot di Bekasi.

Polisi menjelaskan jika Ustadz Herman tidak memiliki keahlian menggandakan uang lantaran hal itu tidak bisa dibuktikan.

"Menurut saya (pelaku) enggak punya keahlian ya, kan yang kaya gitu enggak bisa dibuktikan," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini