Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa

Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 17 Maret 2021 | 09:14 WIB
Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa
ILUSTRASI Vaksinasi Covid-19. Wali Kota Bogor Bima Arya saat meninjau langsung proses vaksinasi tahap dua, [Pemkot. Bogor]

SuaraBekaci.id - Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19. Hal itu harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang tengah berpuasa.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa. Hal itu diputusakan dalam rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan, Selasa (16/3/2021).

Dia menjelaskan, vaksinasi yang sedang dilakukan merupakan ikhtiar dalam menghadapi pandemi Covid-19 dengan cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," kata Asrorun dilansir dari Antara.

Baca Juga:Lampung Dapat Tambahan Vaksin Covid-19

Dengan cara itu, kata dia, secara ketentuan hukum bahwa vaksinasi saat menjalani puasa tidak akan membatalkan puasa. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

"Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ujarnya.

Namun, Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan agar vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan malam hari. Supaya calon penerima vaksin yang sedang berpuasa dalam kondisi kesehatan yang baik.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," katanya.

MUI mengimbau masyarakat tidak khawatir melakukan vaksinasi saat menjalani puasa, asalkan memperhatikan kondisi fisik.

Baca Juga:Pemkot Denpasar Genjot Vaksinasi Covid-19 Percepat Pemulihan Pariwisata

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini