Proses hukum kepada 2 orang tersebut bermula dari adanya kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (10/1/2021).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, kasus tersebut telah naik tahap penyidikan dan sudah menetapkan 2 tersangka yakni IP yang menjabat sebagai GM dan DN sebagai Manager Marketing.
Kedua orang tersangka tersebut tak ditahan polisi karena ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan di bawah 1 tahun.
Baca Juga:Jadi Tersangka Kerumunan, 2 Bos Waterboom Lippo Cikarang Tidak Ditahan