Satpol PP Bekasi Buka Segel Penutupan Waterboom Lippo Cikarang

Satpol PP Kabupaten Bekasi membuka segel penutupan sementara Watarboom Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 10 Maret 2021 | 16:56 WIB
Satpol PP Bekasi Buka Segel Penutupan Waterboom Lippo Cikarang
Satpol PP Kabupaten Bekasi membuka segel penutupan Waterboom Lippo Cikarang.[Antara]

Surat permohonan itu berisi pernyataan tidak mengulang kembali perbuatan serupa, tidak mempersulit proses penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti, serta sanggup hadir sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik.

Budi menyebut dasar pembukaan kembali tempat usaha mengacu kebijakan pemerintah daerah sesuai penerapan PPKM yang kini sedang berlaku.

"Untuk dasar buka kembali sesuai aturan Bupati Bekasi, silakan dengan catatan pengunjung dibatasi menjadi 25 persen dari total maksimal kapasitas pengunjung. Kalau kegunaan police line berkaitan dengan proses penyidikan saja, sudah dalam proses pengiriman berkas kalau tidak salah, intinya masih berjalan, detilnya di bagian reskrim," kata dia.

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kerumunan

Baca Juga:Jadi Tersangka Kerumunan, 2 Bos Waterboom Lippo Cikarang Tidak Ditahan

Dua petinggi Waterboom Lippo Cikarang yakni General Manager Waterboom Lippo Cikarang Ike Patricia dan Manager Marketing Waterboom Lipo Cikarang, Dewi Nawang Sari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan.

Proses hukum kepada 2 orang tersebut bermula dari adanya kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (10/1/2021).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, kasus tersebut telah naik tahap penyidikan dan sudah menetapkan 2 tersangka yakni IP yang menjabat sebagai GM dan DN sebagai Manager Marketing.

Kedua orang tersangka tersebut tak ditahan polisi karena ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan di bawah 1 tahun.

Baca Juga:Dua Manajer Waterboom Lippo Cikarang Ditetapkan Jadi Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini